new-stock-information-sidebar

Saham TBS di Pasar Modal

Informasi tentang Aksi Korporasi Saham pada Tahun 2023

Pada tahun 2023, Perusahaan melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Lebih Dahulu (Non-Pre-emptive Right) dalam rangka pelaksanaan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (MESOP Program) sebagai berikut:

  • Program MESOP Fase I Periode II pada periode 15-22 Mei 2023, berjumlah 18.307.058 saham baru dengan harga pelaksanaan Rp590,-; dan
  • Program MESOP Fase II Periode I pada periode 15-22 Mei 2023, berjumlah 20.122.506 saham baru dengan harga pelaksanaan Rp450,-.

Sehubungan dengan pelaksanaan Program MESOP tersebut, jumlah saham beredar Perusahaan per 31 Desember 2023 mencapai 8.106.700.622 saham dari sebelumnya 8.068.271.058 saham. Harga saham pada penutupan pasar saham sebelum dan setelah pelaksanaan Program MESOP, yaitu pada 12 Mei 2023 dan 23 Mei 2023, masing-masing sebesar Rp414,- dan Rp390,-

Penangguhan dan/atau Pencabutan Pencatatan Saham

Pada tahun 2023, Perusahaan tidak dikenakan sanksi terkait atau penghapusan saham dari bursa efek akibat pelanggaran peraturan pasar modal.

Informasi tentang Obligasi, Sukuk, dan/atau Obligasi Konversi

Pada kuartal pertama 2023, Perusahaan melakukan Penawaran Umum Obligasi TBS Energi Utama I Tahun 2023 dengan nilai pokok IDR500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah Indonesia) yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada 6 Maret 2023.

Grafik Interaktif

TOBA
Rp-

0(0%)

Volume: 0

Terakhir diubah: -

Perubahan: -

Kebijakan Dividen

Berdasarkan undang-undang Indonesia, penetapan dividen dilakukan melalui keputusan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas rekomendasi Dewan Direksi.

Perusahaan dapat menetapkan dividen pada tahun mana pun jika memiliki laba ditahan yang positif. Sebelum akhir tahun buku, dividen interim dapat dibagikan asalkan diizinkan berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan dan dengan syarat dividen interim tersebut tidak menyebabkan aset bersih Perusahaan menjadi kurang dari total modal disetor dan ditempatkan, serta dengan mempertimbangkan cadangan wajib sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). Pembagian tersebut ditentukan oleh Dewan Direksi Perusahaan setelah terlebih dahulu disetujui oleh Dewan Komisaris. Perusahaan berencana untuk membayar dividen dengan tingkat minimal 30% dari total laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham Perusahaan mulai tahun 2012, setelah memperhitungkan cadangan wajib.

Tingkat dividen akan bergantung pada arus kas Perusahaan, rencana investasi, kondisi likuiditas, prospek bisnis masa depan, dan faktor lain yang dianggap relevan oleh Dewan Direksi, serta batasan regulasi dan persyaratan lain. Selain itu, kemampuan Perusahaan untuk membagikan dividen juga bergantung pada ketentuan perjanjian pinjaman.

Dalam hal diputuskan untuk membagikan dividen, dividen akan dibayarkan dalam Rupiah. Pemegang Saham pada tanggal pencatatan yang berlaku berhak menerima jumlah dividen yang disetujui secara penuh, dengan syarat tunduk pada pajak penghasilan yang dipotong di Indonesia. Dividen yang diterima oleh Pemegang Saham non-Indonesia akan dikenakan pajak penghasilan yang dipotong di Indonesia dengan tarif maksimum 20%. Kebijakan dividen Perusahaan merupakan pernyataan niat saat ini dan tidak mengikat secara hukum, karena dapat diubah sesuai dengan kebijakan Dewan Direksi.